03/11/2026

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru

 Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi para pedagang yang berjualan melalui marketplace.

Baca Juga:  Coretax DJP 2025 Alami Lonjakan Transaksi! Ini Update Lengkap Kinerjanya

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, tingkat kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Baca Juga:  Pemberdayaan Potensi Desa Wisata Jadi Fokus Agenda Musyawarah Anggota FORKOM DEWI Bali 2024-2029

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. Pajak yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Gejolak Global Meningkat, Ekonomi RI Tetap Stabil

Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Beberapa di antaranya adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya. (r)