03/11/2026

113 dari 214 Pelaku Usaha di Klungkung Belum Terdaftar Pajak

 113 dari 214 Pelaku Usaha di Klungkung Belum Terdaftar Pajak

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan bersama perwakilan pemerintah daerah menunjukkan piagam penghargaan usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di Aula Kanwil DJP Bali, Rabu (12/8/2026).

DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di Aula Kanwil DJP Bali, Rabu (12/8).

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan PKS OP4D tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan melalui pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada wajib pajak. “Dengan bekerja sama di lapangan, kita dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memastikan penerimaan pajak dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Darmawan.

Baca Juga:  Tumbuh 10,4%, Penerimaan Pajak Bali Cerminkan Pulihnya Ekonomi Pulau Dewata

Darmawan menyebutkan, data menjadi fondasi penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Data wajib pajak yang terus diperbarui dapat dimanfaatkan untuk memetakan potensi, meningkatkan pengawasan, hingga mendukung pemeriksaan secara lebih efektif. Implementasi kerja sama tersebut telah dilakukan bersama sejumlah pemerintah kabupaten di Bali, salah satunya Kabupaten Klungkung.

Wakil Bupati Klungkung, Tjok Gde Surya Putra, yang menjadi narasumber dalam sesi berbagi, mengungkapkan Pemkab Klungkung bersama DJP melalui KPP Pratama Gianyar telah melakukan penyisiran atau canvassing di sejumlah wilayah, khususnya Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Dari sekitar 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran, sebanyak 113 pelaku usaha atau sekitar 53 persen diketahui belum terdaftar. “Temuan tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang besar untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di wilayah Klungkung,” kata Tjok Gde.

Baca Juga:  Disdikpora-Disbud-Dispar Sabet Juara I Turnamen Mini Soccer Antar OPD Badung

Tjok Gde menambahkan, kerja sama OP4D harus disertai rencana aksi dan tindak lanjut atas setiap temuan di lapangan. Ia mengusulkan evaluasi dilakukan secara berkala agar hasil pemantauan dari pemerintah daerah maupun pusat dapat segera ditindaklanjuti. “Kegiatan ini harus memiliki rencana aksi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dari kegiatan di lapangan agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan hasil yang dapat dirasakan bersama,” ujarnya.

Monitoring dan evaluasi PKS OP4D tersebut diikuti organisasi perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota serta DPMPTSP se-Bali. Keterlibatan berbagai perangkat daerah diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam menggali potensi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pada akhir kegiatan, Kepala Kanwil DJP Bali juga menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam memperkuat sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. (r)