02/11/2026

Perbankan Indonesia Masuk Era Baru, OJK Luncurkan RP3I 2026-2030

 Perbankan Indonesia Masuk Era Baru, OJK Luncurkan RP3I 2026-2030

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 serta Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 di Bali, Jumat (2/10/2026).

DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan nasional. Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri perbankan Indonesia menghadapi lingkungan yang semakin dinamis, mulai dari perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, hingga meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola. “Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat,” kata Friderica.

Baca Juga:  Hingga Mei 2024, Kinerja IJK Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Masih Terjaga Stabil

Friderica menambahkan, perbankan juga dituntut semakin inovatif melalui pemanfaatan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor ekonomi produktif, serta inklusif dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. Kinerja industri perbankan hingga Agustus 2026 masih terjaga, dengan pertumbuhan kredit 13,65 persen secara tahunan (yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy, rasio kecukupan modal (CAR) 24,1 persen, dan rasio kredit bermasalah atau NPL gross sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan RP3I disusun untuk memberikan arah pengembangan industri perbankan agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional. “Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujarnya.

Baca Juga:  Ny. Antari Jaya Negara Buka Pelatihan Banten Pulegembal Desa Dangin Puri Kangin

RP3I 2026-2030 memiliki lima prioritas strategis, yakni penguatan kelembagaan dan integritas; modernisasi teknologi dan ketahanan digital; pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi; keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan; serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif. Implementasinya didukung empat enabler, yaitu ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Dalam peluncuran tersebut, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan. Penyempurnaan CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

Baca Juga:  Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia ( XFA AI)

OJK berharap implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 dapat memperkuat sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun industri perbankan yang semakin sehat, modern, tangguh, inovatif, dan inklusif sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. (r)