12/12/2024
12/12/2024

Cuaca Ekstrem, Bali Dikepung Bencana

 Cuaca Ekstrem, Bali Dikepung Bencana

Tim BPBD Provinsi Bali mengevakuasi sejumlah wisatawan asing dari tempat penginapan setelah terdampak banjir di Seminyak, Bali, Sabtu (8/10).


DENPASAR – DewanNews.com
| Cuaca ekstrem yang ditandai dengan hujan lebat disertai angin kencang terjadi di sebagian besar wilayah Bali, Jumat (8/10).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Made Rentin menuturkan bahwa hujan lebat terjadi mulai dari pukul 00.30 dini hari hingga 06.30 WITA.

“Hari Jumat tanggal 8 Oktober 2022, hujan lebat terjadi mulai dari subuh pukul 00.30 WITA sampai dengan 06.30 WITA hampir merata di seluruh wilayah Bali,” jelas Rentin, Minggu (9/10).

Fenomena itu kemudian menyebabkan terjadinya bencana mulai dari tanah longsor, pohon tumbang, jalan amblas dan banjir yang tersebar di tujuh wilayah kabupaten/kota.

Dari beberapa bencana itu, BPBD Provinsi Bali mencatat ada tiga titik kejadian yang menimbulkan korban jiwa.

Adapun yang pertama peristiwa tanah longsor yang mengakibatkan jalan amblas di Desa Gunaksa, Kabupaten Bangli. Atas kejadian itu, dua mobil terperosok hingga tertimbun material dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia serta tiga lainnya luka ringan.

Petaka berikutnya adalah kecelakaan kerja proyek sanderan jalan di Desa Taro, Kabupaten Gianyar yang mengakibatkan seorang pekerja asal Jember meninggal dunia tertimbun material longsor.

Berikutnya tim BPBD Kota Denpasar menemukan mayat diduga terbawa arus banjir. Jenazah itu diketahui bernama GD ,warga Karangasem berusia 22 tahun.

Di samping itu, banjir dengan tinggi muka air 60-100 sentimeter terjadi di dua lokasi. Adapun lokasi pertama adalah di Kota Denpasar dan Kelurahan Legian serta Kelurahan Seminyak di Kabupaten Badung.

Banjir di Seminyak membuat 33 orang yang terdiri dari 23 WNA dan 10 wisatawan domestik terpaksa harus dievakuasi setelah penginapan mereka terkepung banjir.

Adapun kondisi saat ini banjir telah surut dan aktivitas masyarakat kembali normal seperti sedia kala. Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan bantuan pascabencana berupa santunan kematian senilai 15 juta per orang dan biaya perawatan di rumah sakit masing-masing 10 juta untuk tiap orang.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan Sembako, PLN Sasar 7000 Masyarakat yang Kurang Mampu di Bali

Cuaca Ekstrem Mengintai

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan informasi peringatan dini cuaca ekstrem terhitung mulai tanggal 09 sampai 15 Oktober 2022.

Menurut BMKG, sepekan ke depan wilayah Indonesia akan berpotensi mengalami gejala fenomena alam seperti gelombang tinggi, angin kencang, angin putih beliung, hujan deras dan yang dapat disertai petir.

Fenomena itu dapat berdampak pada kejadian bencana seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang dan sebagainya.

Menyikapi informasi dari BMKG, maka BNPB melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengeluarkan imbauan yang meliputi; peningkatan koordinasi BMKG di seluruh daerah agar tetap memberikan informasi dini cuaca. Berikutnya kepada pemangku kebijakan daerah dan masyarakat agar meningkatkan kewasapadaan. Selanjutnya peningkatan koordinasi antar K/L yang ada di daerah guna memupuk sinergitas bersama dalam penanggulangan bencana.

Adapun penataan lingkungan juga menjadi penting untuk pencegahan jangka panjang. Khusus untuk mencegah pohon tumbang karena angin, maka pemangkasan cabang dan ranting harus dilakukan secara berkala.

Berikutnya sosialisasi dan imbauan baik kepada instansi terkait maupun masyarakat agar dilakukan. Sebab penanggulagan bencana adalah urusan bersama.

Selanjutnya apabila ada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai maupun di bawah lereng atau tebing agar dievakuasi sementara jika terjadi hujan dalam durasi lebih dari dua jam.

Adapun mengaktifkan tim siaga hingga menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia, logistik dan peralatan serta pusdalops daerah juga menjadi penting agar komponen yang telah terbentuk lebih siap sebelum terjadi bencana.

Apabila diperlukan, maka pemerintah di daerah dapat menetapkan status siaga dan tanggap darurat serta membentuk pos komando. Selain itu selalu perbarui informasi prakiraan cuaca dan penanggulangan bencana melalui instansi terkait seperti BMKG, BNPB, BPBD, TNI, Polri, Basarnas dan lintas instansi terkait lainnya. (red)

Baca Juga:  Solid dan Terjaga Stabil Kinerja Jasa Keuangan Prov. Bali Posisi Juni 2024