Segini Kerugian LPD Sangeh Setelah Diaudit Inspektorat Badung
DENPASAR-DewanNews.com|Mantan ketua LPD Desa Adat Sangeh yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di LPD Sangeh telah ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali sejak, Senin (14/11/2022). Tersangka berinisial AA ini ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Yang menarik dari kasus ini adalah soal nilai kerugian negara. Dimana hasil dari audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Badung ditemukan, bahwa akibat perbuatan tersangka AA LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 56.786.672.942.
Angka ini nyaris setengah lebih rendah dari nilai kerugian saat kasus ini pertama kali dirilis oleh Kejaksaan Negeri Badung yaitu senilai Rp 130,8 miliar. Angka Rp 130,8 miliar kemudian kembali terkoreksi saat kasus ini diambil alih oleh Kejati Bali menjadi Rp 70 miliar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi terkait kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh mengatakan, bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi harus ada kerugian yang pasti. Dan diakuinya angka Rp 56,7 miliar ini adalah hasil penghitungan dari Inspektorat Badung.
“Tidak pidana korupsi harus ada kerugian keuangan negara yang pasti. Kenapa begitu, karena nantinya kerugian negara ini akan dipertimbangkan dengan uang pengganti yang dibeberkan kepada tersangka pada saat kasus sudah masuk persidangan,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Rabu (16/11/2022).
Nah, terkait kerugian LPD Sangeh ini, Luga mengatakan bahwa pihaknya nanti akan memanggil pihak inspektorat sebagai saksi ahli terkait nilai kerugian ini. “Mengenai kerugian dalam perkara LPD Sangeh ini, nantinya pihak inspektorat akan dipanggil sebagai ahli untuk menerangkannya,” pungkas Luga.(*/EP)