Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Unit Kerja Bank BRI Bangli Ditahan
DENPASAR-DewaaNews.com|Kejaksaan Negeri Bangli akhirnya menahan AWS tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Bangli. AWS selalu menteri diduga mengembat uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI.
Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, sebelum tersangka IWA ditahan, pihak terlebih dahulu memanggil AWS untuk dilakukan pemeriksaan. “AWS datang dengan memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasehat hukumnya,” kata Kasi Intel, Kamis (17/11/2022) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya terhadap AWS dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHAP.
Kasi Intel lalu menjelaskan modus atau cara tersangka dalam menggasak uang milik nasabah. Tersangka melalaikan perbuatannya ini dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dengan cara penyalahgunaan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI.
Modusnya, AWS awalnya menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, namun oleh AWS tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi kemudian penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah.
Kasus ini dikaitkan AWS selama menjabat sebagai Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dengan pemindahbukuan, dengan modus operandi AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cash call dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh AWS.
“Untuk saat ini AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli. Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan, selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti,” tandas Kasi Intel.
Atas perbuatannya, AWS disangka Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(*/EP)