11/10/2024
11/10/2024

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Prof Antara Ingatkan Kejati Bali

 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Prof Antara Ingatkan Kejati Bali

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.Foto/dok

DENPASAR-Dewannews.com|Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelwengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI), Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng pun akhirnya angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Prof. Antara ini mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk berhati-hati membuat opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Meski begitu, kepada wartawan Prof. Antara mengatakan sekaligus berharap agar kasus SPI ini bisa terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:  Sasar Pemilih Pemula, Pemkot Denpasar Bersama KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik 

“Harapan saya masalah ini (kasus SPI) bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Prof. Antara, Selasa (14/3/2023). Lalu ia kembali menegaskan bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas Negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud.

Kemudian  penggunaan dana SPI ini, kata dia juga sudah  sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA, dan harus seizin Kementerian Keuangan RI. Karena itu dia pun meminta agar  berhati hati dengan opini bahwa di Unud ada Korupsi Ratusan Miliar.

Baca Juga:  Gara-gara Sabu 998 Gram dan 2000 Butir Ekstasi, Prayitno Dituntut 14 Tahun Penjara

Namun saat ditanya apa langkah yang akan ditempuhnya usai ditetapkan sebagai tersangka, Prof. Antara menjawab, akan diskusikan dengan tim hukum terkait langkah ke depan.(DN)