11/10/2024
11/10/2024

Terkait WNA Ber-KTP Denpasar, Ini Kata Walikota Denpasar

 Terkait WNA Ber-KTP Denpasar, Ini Kata Walikota Denpasar

WNA-Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat memberikan keterangan pers terkait WNA yang memikiki identitas Kota Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com| Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendukung proses hukum yang telah berjalan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki administrasi kependudukan baik e-KTP maupun kartu keluarga (KK) Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3/2023) kemarin.”Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Selain Tuntutan Penjara, Jaksa KPK Juga Tuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Jaya Negara menuturkan, dalam penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai. Jika dilihat prosesnya, berkas permohonan dinyatakan sudah lengkap oleh system, maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk.

Namun demikian, identitas kependudukan WNA tersebut saat ini  telah diblokir sejak Februari lalu. Namun yang menjadi permasalahan kata Jaya Negara dalam pengurusan adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan atau terbitnya Dokumen Adminduk WNA tersebut.

Baca Juga:  Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Ajukan Banding

“Yang jelas untuk syarat sudah benar dan sesuai sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen,” ujarnya

“Ini yang menjadi evaluasi kami kedepannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Walaupun benar secara administrasi minimal benar juga secara keseluruhan,” sambungnya.

Baca Juga:  Gara-gara Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun Penjara

Dengan adanya kasus ini, pihaknya pun sudah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan kelalaian sehingga kasus tersebut terjadi. Dimana, pelaku pencetakan adminduk WNA tersebut merupakan staf kontrak di Kecamatan Denpasar Utara. Dimana, tim disiplin telah turun dan menanyakan terkait perihal penerbitan adminduk tersebut dan sudah dilakukan tindakan tegas berupa  pemecatan.

Jaya Negara mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh  Camat untuk melakukan evaluasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Jika ini terus terjadi dan berdampak pada keamanan Kota Denpasar ini tentu sangat disayangkan sekali.

Baca Juga:  Masih Disidang, Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Direhabilitasi

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Hal ini juga sebagai pelajaran untuk kami, jika ini terus terjadi maka akan berimbas pada keamanan kita khususnya di Kota Denpasar,” tandasnya.(Hms)