Diduga jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara
DENPASAR-DewanNews.com|Wanita asal Jember, Yeanita Dwi Lestari benar-benar bernasib kurang beruntung. Bagaimana tidak, hanya gara-gara sabu seberat 0,32 gram, dia yang selama di Bali tinggal di Jalan Mekar II Gang Taman Sari, Pemogan, Denpasar dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Denpasar menyatakan terdakwa Yeanita terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Yeanita Dwi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang termuat dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Selasa (6/12/2022).
Selain menuntut agar terdakwa dipenjara, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu juga menuntut terdakwa membayar Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Mendengar tuntutan jaksa yang lumayan tinggi itu, terdakwa yang hanya tamatan SD itu hanya pasrah sambil menunggu vonis hakim yang akan dibacakan pada sidang pekan depan yang juga masih berlangsung secara online.
Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 03:00 WITA di depan pemakaman Dukuh di Jalan Raya Pemogan.