Hakim Vonis 2 Kurir Narkotika 6,5 Tahun Penjara
DENPASAR-DewanNews.com|Dua pemuda bernama Ichas Dwi Krisna (terdakwa I) dan Yohan Maical Frederik Posumah yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, belum lama ini divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpin Yogi Rachmawan dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara online menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” demikian amar putusan hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, putusan 6,5 tahun ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan menerima, begitu pula dengan Jaksa. “Kami terima keputusan ini yang mulai,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya terungkap, dari hasil penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan 65 paket sabu dengan berat bersih 23,60 gram, 2 buah ekstasi dan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan ganja kering.
Disebutkannya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Buyan Barat Blok S Taman Griya, Jimbaran. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.
Polisi baru menemukan barang bukti setelah melakukan menggeledah sepeda motor Vespa warna hitam DK 4375 FBK. Di Dalam bagasi motor ini polisi mengamankan barang bukti berupa 65 paket sabu, dua butir ekstasi dan satu paket ganja kering.
“Kepada polisi kedua terdakwa mengatakan bahwa barang bukti Narkotika itu didapat dari orang yang bernama BOS (masih dalam pengejaran) yang selanjutnya barang itu akan ditempel sesuai perintah dari BOS,” jelas JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.(Tim-DN)