12/12/2024
12/12/2024

Pria Asal Sumba Barat Terdakwa Penikam Nelayan Divonis 2 Tahun Penjara

 Pria Asal Sumba Barat Terdakwa Penikam Nelayan Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi,foto/Itn

DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Aripathi Nawaksara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap pria asal Sumba Barat, Kristoforus Baba yang menikam seorang nelayan di Kedonganan.

Dalam sidang, Kamis (12/1/2023), Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Kristoforus Baba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1).

Baca Juga:  Murjana Harap PPDB SMK TI Bali Global Denpasar tak Diwarnai Kecurangan

“Menghukum terdakwa Kristoforus Baba dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.

Vonis ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2,5 tahun. Atas vonis ini, terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Baca Juga:  Setelah 3 Hari Pencarian, Tim SAR Akhirnya Temukan Korban Tenggelam di Perairan Waibalun Flotim

Diketahui, akibat perbuatan terdakwa, korban I Ketut Adi Suwila mengalami 6 luka tusuk. Bahkan dimuka sidang, saksi korban sempat mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, dia tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari akibat luka tusuk yang dideritanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penusukan ini terjadi pada tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu Jalan Telaga Ayu kelurahan Kedonganan.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Ikuti Pengarahan Presiden Joko Widodo

Kejadian bermula saat saksi korban bersama Wayan Dana sedang membuat pagar shading net untuk bibit mangrove di Balai Kelompok Nelayan. Lalu terdakwa melintas di depan Balai Kelompok Nelayan.

Diwaktu yang sama, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian berhenti di salah satu warung disekat saksi korban dan menggeber motor sehingga menimbulkan suara knalpot yang cukup keras.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi dan Budaya Bali, Jaya Negara Buka Lomba Ngelawar Banjar Geladag

Terdakwa kembali menggeber sepeda motornya saat hendak meninggalkan warung. Atas hal itu  saksi korban pun langsung menegur terdakwa agar tidak berkendara seperti itu. Mendapat teguran terdakwa berhenti.

“Saksi korban kembali menegur terdakwa agar berkendara dengan  benar karena banyak anak kecil melintas di jalan yang dilalui terdakwa,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Akibat teguran itu, sempat terjadi keributan kecil antara korban dan terdakwa.

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Tutup Dikma Tamtama TNI AD TA. 2024

Beruntung datang saksi Stefanus dan langsung melerai pertengkaran itu sehingga terdakwa pergi dan kembali ke sebuah proyek yang juga tempat terdakwa tinggal. Ternyata terdakwa tidak terima ditegur oleh korban .

Dengan berbekal sebilah pisau,  terdakwa dengan berjalan kaki menuju Balai Kelompok Nelayan untuk mencari saksi korban. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung mendekati korban dan langsung menusuk korban dari belakang.

Baca Juga:  Tarancam Hukuman Mati di Kasus Narkotika, Bule Meksiko Ini Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang

Usai menusuk korban sebanyak 6 kali, terdakwa yang melihat banyak warga berdatangan langsung lari ke arah hutan mangrove dan membuang di jalan didepan rumah warga.(Tim-DN)