Dituntut 12 Tahun, Richard Eliezer Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA-Dewannews.com|Majekis hakim Pengadilan Jakarta Selatan pimpinan Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2022) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 atau 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan Ferdy Sambo yang menembak Nofriansyah Hutabarat.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Diakhiri putusnya, majelis hakim juga menyebut terdakwa merupakan justice collaborator (JC) sehingga majelis hakim menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebelumnya oleh jaksa dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya jaksa juga menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J .
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang sama juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dengan pidana mati, Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun.(Tim-DN)