13/12/2024
13/12/2024

Gasak Iphone Usai Kencan, Pria Kelahiran Cilacap Diadili

 Gasak Iphone Usai Kencan, Pria Kelahiran Cilacap Diadili

Ilustrasi pencurian.Net

DENPASAR-Dewannews.com|Kelakuan pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah bernama Hans GR (38) benar-benar memalukan. Bagaimana tidak, usai tidur bareng dengan teman wanitanya yang dikenalnya di Shishi Night Club Jl. Raya Petitenget Kerobokan, ia malah nekat menggasak hanphone dan uang tunai milik teman wanitanya itu.

Akibat perbuatannya, pria tamatan Diploma 3 (D3) ini harus diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang mejerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Paul La Fontaine Cuma Minta Adanya Kesetaraan

Dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang, Selasa (7/3/2023) terungkap, kasus yang menyeretnya terdakwa hingga ke Pengadilan ini berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban Rani di Shishi Night Club, 20 November 2022 lalu. “Usai menikmati musik, sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi korban Rani menginap di salah satu Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Niat jahat terdakwa timbul setelah melihat korban tertidur. Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu. “Setelah mengambil HP, uang milik korban dan membayar sewa apartemen, terdakwa sekitar pukul 07.00 WITA meninggalkan korban yang masih tidur,” jelas JPU.

Baca Juga:  Dukung Gerakan SHI, Hakim PN Denpasar Pilih Kenakan Pita Putih Saat Pimpin Sidang

Sementara korban Rani yang baru terbangun sekitar pukul 11.00 WITA terkejut melihat terdakwa sudah tidak ada di kamar. Lebih terkejut lagi saat korban mengetahui Hp miliknya dan uang Rp 400 ribu juga tidak ada lagi dalam tasnya. Korban lalu menanyakan kepada petugas hotel tentang keberadaan terdakwa yang dijawab sudah meninggalkan apartemen sejak pukul 07.00 Wita.

Dua hari setelah kejadian, terdakwa mengganti kartu Telkomsel yang ada di handphone iPhone 14 Pro Max korban dengan kartu Telkomsel milik terdakwa. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu pun melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.(DN)