Tiga Tersangka Kasus SPI Unud Masuk Daftar Cekal
DENPASAR-Dewannews.com|Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya resmi melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, IKB, IMY dan NPS.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (7/3/2023) kepada wartawan di Denpasar. “Kami sudah keluarkan daftar cekal terhadap tiga tersangka. Berlaku selama 6 bulan sejak tanggal ditetapkan 28 Februari 2023. Dengan alasan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ungkapnya.
Sementara terkait rencana pemanggilan kembali terhadap Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara yang sempat tidak hadir di pemanggilan sebelumnya, dibenarkan oleh Kasi Penkum. “Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Rektor Unud, bersama saksi-saksi lain,” paparnya.
Dikatakan pula, tim tim Kejati Bali sampai saat ini terus melakukan kegiatan penyidikan, selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut. Juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang, yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.(DN)