Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Paket Sabu Terancam 20 Tahun Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Pria bernama Jimmy S yang ditangkap dengan barang bukti 4 paket Narkotika jenis sabu sabu akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Dalam sidanc terungkap, akibat perbuatannya, pria Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, 11 Juni 1991in terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjeratnya dengan dua Pasal berlapis dari Undang-undang Narkotika yaitu, Pasal Pasal 114 ayat (2) pada dakwaan kesatu atau
Atau kedua, Pasal 112 ayat (2). “Dakwaan sudah dibacakan,” terang sang kuasa hukum, Gusti Agung Prami Paramita saat dikonfirmasi, Sabtu (10/3/2023).
Dikatakan, pihaknya mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang berikutnya masuk agenda pemeriksaan keterangan saksi saksi,” imbuh advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Jimmy diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Sulatri, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, 29 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Jimmy ditangkap usai mengambil tempelan paket sabu di alamat tersebut.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kristal sabu. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 gunting dan 1 unit ponsel milik terdakwa. Terdakwa sendiri mengambil paket sabu tersebut atas perintah Dogler (buron)
Lalu penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa, Jalan Palapa, Sesetan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menyita 1 paket sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Total ada 4 paket sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa dengan berat keseluruhan 20,91 gram brutto atau 19, 83 gram netto. Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(DN)