Korupsi, Mantan Wakil Kepala Cabang Bank BPD Badung Dituntut 1,5 Tahun
DENPASAR-Dewannews.com|Mantan Wakil Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Badung, I Ketut Budiarsa yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di bank BPD Cabang Badung, Selasa (14/3/2023) dituntun ringan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU menuntut terdakwa I Ketut Budiarsa hanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) atas kasus yang menimbulkan kerugian negara cq. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung sebesar Rp 4.825.220.426 ini.
Padahal JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Diketahui, ancaman hukuman maksimal dari Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 5 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah 5 tahun penjara.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Ketut Budiarsa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang.
Sementara untuk terdakwa Drs. Made Kasna yang merupakan mantan Kepala Cabang bank BPD Badung yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman 2 tahun penjara. Made Kasna yang sebelum divonis 4 tahun atas kasus yang serupa oleh JPU dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu atas nama Dewa Putu Sukadana dan Sri Wahyuni dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan. Keduanya dituntut ringan karena sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan, keduanya sudah mengembalikan kerugian yang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Bali.(DN)