Hakim Vonis Pria Kelahiran Jakarta Terdakwa Kasus Narkotika 8 Bulan Rehabilitasi

Ilustrasi sidang/foto/net
DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpina I Wayan Suarta menjatuhkan vonis 8 bulan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di tempat rehabilitasi kepada terdakwa kasus Narkotika kelahiran Jakarta Jelly Plato Papilaya (36).
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jelly Plato Papilaya terbukti secara sah meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial, “demian amar putusan hakim.
Putusan ini empat bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yang sebelum menuntut agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis selama 1 tahun. Meski begitu, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu akhirnya menerima putusan hakim.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap polisi pada hari kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Kamar Kos No. 202, Jl. Gunung Lumut No. 61, Br. Tegal Lantang, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Awalnya terdakwa ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 2,92 gram bruto atau 2,60 gram netto.
Dalam dakwaan disebutkan pula, sehari sebelum ditangkap terdakwa memesan atau membeli ganja sebanyak satu paket seharga Rp. 400.000 melalui temennya bernama Thomas Yuliatmoko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Terdakwa mentransfer uang ke rekening Bank BCA an. Rendi Sanjaya alias X-Factor (DPO).
“Usai membayar melalui transfer bank, terdakwa diberi alamat pengambilan dan mengambil tempelan narkotika ganja di seputaran Jalan Raya Kerobokan Badung Bali, ” sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu dalam surat dakwaannya.
Usai mengambil tempelan, terdakwa kembali ke kosnya dengan membawa ganja seberat 2,92 gram bruto atau 2,60 gram netto yang disimpan di kotak kaca mata berwarna orange merk. “SUNSET EYEWEAR” dan ditaruh diatas meja rias. Tapi apes, pada pukul 15.30 WITA datang polisi dan menangkap terdakwa.
“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dengan berat 2,92 gram bruto atau 2,60 gram netto yang disimpan didalam kamar, tepatnya di atas meja rias, diakui milik terdakwa Jelly Plato Papilaya, ” tutup jaksa.(TIM)