10/01/2025
10/01/2025

Tarif PPN Naik Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025: Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

 Tarif PPN Naik Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025: Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

Jakarta (Dewannews.com) Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagai bagian dari reformasi pajak untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara signifikan.

Baca Juga:  Niat Ketemu Pacar di Bali, Bule Inggris Ini Malah Jadi Terdakwa Kasus Narkotika

Mengapa PPN Dinaikkan?

Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dari 10% (sebelum 2022) menjadi 11% pada April 2022, dan kini 12% pada awal 2025. Tujuannya adalah Menghindari dampak besar pada daya beli masyarakat. Mengontrol inflasi agar tetap berada di kisaran target APBN 2025 (1,5%-3,5%). Memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.Dengan tambahan tarif ini, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan PPN mencapai Rp75,29 triliun.

Baca Juga:  Menuju Ketahanan Pangan Nasional Melkias Mekeng Bagi Alsintan untuk Petani Flotim

Barang dan Jasa Esensial Tetap Bebas PPN

Untuk menjaga daya beli masyarakat, sejumlah barang dan jasa esensial tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%. Di antaranya barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, susu, dan sayuran. Jasa penting, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan persewaan rumah sederhana. Barang tertentu, seperti buku, rumah sederhana, listrik, dan air minum. Selain itu, barang seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri akan mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga kenaikan tarif ini tidak memengaruhi harga di pasaran.

Baca Juga:  Apresiasi Wajib Pajak dan Stakeholders, KPP Pratama Denpasar Barat Gelar Tax Gathering

Dampak Kenaikan PPN pada Harga

Menurut pemerintah, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menambah harga barang/jasa sebesar 0,9%. Sebagai contoh jika harga barang saat ini Rp100.000 (dengan PPN 11%: Rp111.000), maka setelah tarif naik, harga menjadi Rp112.000.

Bagaimana dengan Transaksi Digital?

Tidak ada pajak baru atas transaksi uang elektronik, dompet digital, atau layanan pembayaran seperti QRIS. Contoh: Biaya top-up Rp1.500 sebelumnya dikenai PPN Rp165 (11%), menjadi Rp180 (12%) setelah tarif naik—hanya bertambah Rp15. Berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, atau YouTube Premium juga tetap dikenai PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang selama ini sudah diterapkan.

Baca Juga:  Kepatuhan Melebihi Target, KPP Pratama Denpasar Barat Apresiasi Para Aparat Desa

Insentif untuk Masyarakat

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah menyiapkan paket insentif ekonomi senilai Rp1.549,5 triliun. Berikut beberapa di antaranya:
1. Bantuan Pangan:
• 10 kg beras per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat pada Januari-Februari 2025.
2. Subsidi Listrik:
• Diskon 50% bagi pelanggan listrik 2200 VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama tahun 2025.
3. Perumahan:
• Diskon 100% PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar (Januari-Juni 2025), dan 50% (Juli-Desember 2025).
4. Dukungan UMKM:
• Bebas PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
• Perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM.
5. Stimulus untuk Sektor Industri:
• Insentif pajak bagi sektor padat karya, seperti subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di industri tekstil.

Baca Juga:  DPN Peradi SAI Bekerjasama Dengan DPC Peradi SAI Denpasar Laksanakan Ujian Profesi Advokat

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Kenaikan PPN ini diharapkan berjalan mulus, sebagaimana saat kenaikan dari 10% ke 11% pada 2022, yang tidak berdampak signifikan terhadap inflasi maupun daya beli masyarakat. Bahkan, inflasi saat ini berada di angka 1,6%, jauh lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menjamin bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan publik tetap bebas PPN, sehingga masyarakat umum, khususnya kelompok rentan, tidak akan terbebani.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis pembangunan nasional dapat terus berlanjut tanpa mengganggu kesejahteraan rakyat. (jk/r)