OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Redam Volatilitas Pasar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, bersama jajaran dalam konferensi pers terkait kebijakan buyback saham tanpa RUPS untuk mengantisipasi volatilitas pasar.
Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) bagi perusahaan terbuka tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan sejak September 2024.
Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang hingga 18 Maret 2025 telah merosot 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertingginya, menjadi alasan utama OJK menetapkan status “kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan” sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023).
Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Stabilitas Pasar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor serta mengurangi tekanan di pasar modal. “Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan pada 3 Maret 2025 lalu dan diharapkan dapat menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi tanpa harus mendapatkan persetujuan RUPS. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
OJK menetapkan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan surat resmi pada 18 Maret 2025.
Langkah Strategis untuk Emiten
Opsi buyback saham tanpa RUPS bukanlah kebijakan baru bagi OJK. Dalam praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat menjaga nilai sahamnya serta mempertahankan kepercayaan investor di pasar modal. (jk)