28/06/2025

Mulai Juli, Data Fintech Wajib Masuk SLIK: Ini Imbauan OJK

 Mulai Juli, Data Fintech Wajib Masuk SLIK: Ini Imbauan OJK

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai Pindar, untuk mencegah peningkatan risiko gagal bayar oleh Penerima Dana (Borrower).

Dalam arahannya, OJK meminta para penyelenggara platform Pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC)sebagai dasar pemberian pendanaan. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan bagi Pemberi Dana (Lender) dan menekan lonjakan kredit macet di sektor fintech lending.

Baca Juga:  Jelang Akhir Jabatan Bupati Klungkung Terus Galang Pencitraan, Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Penguatan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Pindar wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring), serta memastikan pinjaman yang diajukan sesuai dengan kemampuan finansial calon Borrower. Selain itu, penyelenggara juga dilarang memberikan pinjaman kepada Borrower yang telah menerima pendanaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk dari platform mereka sendiri.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas pendanaan dari platform Pindar. Masyarakat diingatkan untuk menghindari praktik tidak membayar utang secara sengaja dan tidak terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal maupun skema gali lubang tutup lubang.

Baca Juga:  OJK dan Kemenlu RI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Integrasi Data ke SLIK Dimulai Juli 2025

Sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko yang lebih luas, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Data SLIK ini akan digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri fintech lending.

Baca Juga:  OJK Bali Terus Dorong Penguatan Manajemen Risiko BPR

Melalui langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembiayaan produktif masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan kepatuhan sesuai regulasi yang berlaku. (r)