14/11/2025

OJK Luncurkan Database Agen & Polis Asuransi untuk Transparansi Industri

 OJK Luncurkan Database Agen & Polis Asuransi untuk Transparansi Industri

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono (ketiga dari kanan) serta jajaran pimpinan OJK lainnya secara simbolis meluncurkan Database Polis Asuransi Indonesia dan Database Agen Asuransi Indonesia di Jakarta, Senin (30/6/2025).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk mendorong transformasi digital sektor perasuransian nasional. Peluncuran ini menjadi tonggak penting menuju industri asuransi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin (30/06/2025).

Baca Juga:  Waspada Modus Keuangan! OJK Gandeng Polisi Edukasi Bhabinkamtibmas Hadapi Investasi Bodong

“Langkah ini bukan sekadar pengembangan teknologi, tapi simbol transformasi nilai dalam tata kelola sektor keuangan dari sistem yang tertutup menjadi terbuka dan terpercaya,” ujar Mahendra.

Mahendra menegaskan bahwa transformasi ini juga berlangsung di internal OJK, mulai dari sistem informasi, perizinan, pelaporan, hingga pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi.

Baca Juga:  DJP & Tokoh Agama Teguhkan Persatuan untuk Penerimaan Negara

Satu Sumber Data yang Terverifikasi

Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai single source of truth bagi legalitas dan identitas agen asuransi resmi. Terintegrasi dengan platform perizinan digital SPRINT, database ini dilengkapi QR Code identitas digital yang dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku industri.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menghadirkan data per polis secara granular, mencakup asuransi jiwa dan umum. Data diperoleh dari pelaporan bulanan melalui sistem APOLO, dan digunakan untuk pengawasan berbasis risiko serta pengembangan program penjaminan polis.

“Database ini menyimpan informasi vital seperti pemegang polis, manfaat, dan manajemen risiko yang sangat penting untuk perumusan kebijakan,” jelas Mahendra.

Baca Juga:  OJK Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pencegahan Penipuan di Sektor Keuangan

Penguatan Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi struktural industri asuransi sesuai amanat UU P2SK. Agen asuransi dianggap sebagai pilar distribusi yang memiliki peran penting dalam edukasi keuangan masyarakat.

“Efektivitas dua database ini hanya tercapai jika seluruh pemangku kepentingan—asosiasi, perusahaan, dan masyarakat—aktif berpartisipasi secara konsisten dan kolaboratif,” tegas Ogi.

Baca Juga:  Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bali Terjaga Stabil

OJK berharap peluncuran ini menjadi fondasi bagi industri asuransi nasional yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan. (r)