Ancaman Scam Meningkat, Satgas PASTI Kembangkan Aplikasi Anti-Penipuan
High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI di Jakarta, Senin (3/8/2026).
JAKARTA (Dewannews.com) – Ancaman penipuan transaksi keuangan (scam) berbasis digital terus menunjukkan tren peningkatan seiring pesatnya transformasi teknologi. Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui High Level Meeting (HLM) yang digelar di Jakarta, 3 Agustus 2026. Forum yang dihadiri 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI ini membahas strategi penguatan koordinasi, tata kelola, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan ancaman penipuan digital kini semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky. Ia juga mengajak seluruh anggota Satgas PASTI memastikan setiap keputusan dan rekomendasi hasil HLM segera ditindaklanjuti secara konkret demi memperkuat pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Di sisi lain, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir, disertai identifikasi 145.503 nomor telepon yang terindikasi terkait penipuan. Upaya tersebut juga berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, membutuhkan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir. “Penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut juga harus diimbangi dengan edukasi dan pelindungan masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujarnya.
Melalui HLM tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara. Selain itu, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasionaluntuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat. Kerja sama lintas negara juga akan terus diperkuat guna menghadapi jaringan penipuan daring yang beroperasi secara transnasional. (r)
