12/12/2024
12/12/2024

Antisipasi Pergi ke Luar Negeri, Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal

 Antisipasi Pergi ke Luar Negeri, Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal

Ilustrasi pencekalan.Foto/Itn

DENPASAR-Dewannews.com| Usai menetapkan Rektor Universitas Undayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembagan Istusi (SPI) jalur mandiri di Unud, penyidik akhirnya resmi melakukan pencekalan terhadap orang nomor satu di Unud ini. 

Tak hanya Prof Antara, penyidik rupanya juga mencekal mantan Rektor Unud, Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang meski sejauh ini masih sebatas saksi atas kasus SPI ini. Terkait pencekalan ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023). 

Baca Juga:  Terkait Kasus SPI Unud, GPS Sebut Penegak Hukum Tak Selalu Benar Walau Punya Kewenangan

“Surat pencekalan sudah turun dan sudah turun dan penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap kedua pejabat Unud ini,” jelas Kasi Penkum. Ditambahkannya, pencekalan terhadap dia Guru Besar Unud ini dimaksud agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri. “Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” imbuh Eka Sabana. 

Dicekalnya Rektor dan mantan Rektor Unud tersebut, kata Eka Sabana agar mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. 

Baca Juga:  Ini Pesan Aktivis Anak dan Perempuan di Hari Anak Nasional

Alasan penyidik mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia.  Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, tiga pejabat Unud inisial IKB, IMY, NPS dan Prof Antara (INGA). Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Kasus SPI Unud Masuk Daftar Cekal 

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.(DN)