12/12/2024
12/12/2024

Baru Divonis 6 Tahun karena Kasus Narkotika, WN Meksiko Kembali Diadili Kasus TPPU

 Baru Divonis 6 Tahun karena Kasus Narkotika, WN Meksiko Kembali Diadili Kasus TPPU

Ilustrasi Tindak PIdana Pencucian Uang.Foto/Net

DENPASAR-Dewannews.com|Baru kurang lebih dua bulan lalu divonis 6 tahun penjara atas kasus pemufakatan jahat jual beli Narkotika, pria asal Meksiko bernama Jonathan MM (39) kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa.

Kali ini, pria yang merupakan investor ini diseret  ke Pengadilan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung sudah digelar pada, Selasa (28/2/2023) lalu.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan Sebut Nama Bendesa Adat

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa ini diduga dilakukan saat terdakwa berada di Jalan Gajah Mada No.17, Banjar Sakenan Belodan, Kelurahan Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan bertempat di Bank Bank Permata KCP Kayu Putih, Canggu, Badung tanggal 15 Juni 2021.

Baca Juga:  Tuntutan Dipangkas Hakim, Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

Berawal pada tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 00.15 WITA saat terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu Villa di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung atas kasus Narkotika dengan barang bukti 8 paket Narkotika jenis kokain seberat 206,22 gram, MDMA/Ekstasi seberat 34,05 gram  dan Ganja seberat 1 gram.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil tindak pidana Narkotika disimpan di rekening Bank Permata No.4122052473 atas nama terdakwa yang terdaftar dalam Bank Permata KCP Kayu Putih, Canggu, Badung.

Baca Juga:  DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Diungkap pula, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, berdasarkan mutasi Rekening Bank Permata atas namanya itu, sekurangnya terdapat transaksi uang masuk (Kredit) sejumlah Rp. 2.509.133.269  yang diduga hasil dari bisnis jual beli narkotika.

“Tapi uang dalam Rekening Bank Permata atas nama terdakwa sebagian besar diduga hasil dari bisnis Narkotika dan sebagian merupakan hasil dari usaha terdakwa yang tidak terkait dengan narkotika,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga:  Tinggal Sepekan, Pajak Bali Gandeng ALFI Bali Serukan PPS

“Terdakwa juga mendirikan bangunan di atas tanah tersebut dengan total biaya yang baru dibayarkan sebesar Rp 500.000.000,” terang jaksa sebagaimana temuan dalam surat dakwaannya. Disebutkan pula dalam dakwaan terdakwa juga  melakukan beberapa kali transaksi, baik pembayaran maupun dalam bentuk transfer uang.

Disebutkan pula bahwa, harta atau aset terdakwa yang diduga hasil dari jual beli Narkotika antara lain, uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000, sebidang tanah dengan luas 257 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang diatasnya berdiri bangunan, terletak di Desa Cemagi, Kec. Cemagi, Kab. Badung.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

Tanah tersebut dibeli oleh terdakwa seharga Rp.822.500.000  serta telah didirikan bangunan di atas tanah tersebut yang baru terdakwa bayar Rp.500.000.000 sehingga pembangunannya terhenti.

Uang sejumlah Rp. 500.500.000, di Rekening Bank Permata atas nama terdakwa, uang sejumlah USD 15, uang sejumlah EUR 3.150,00, uang sejumlah JPY 90,000.00 yang semuanya disimpan di rekening Bank Permata atas nama terdakwa, sehingga total uang milik terdakwa yang di Rekening Bank Permata adalah Rp Rp. 555.498.588.

Baca Juga:  Sasar Pemilih Pemula, Pemkot Denpasar Bersama KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik 

“Tapi terdakwa  tidak dapat menjelaskan atau membuktikan jika uang dalam Rekening Bank Permata dengan No. Rekening 4122052473 atas namanya itu bukan merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika,” tutup jaksa dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya. terdakwa dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU pada dakwaan kedua.

Serta Pasal  4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU pada dakwaan ketiga dan Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(DN)