09/09/2026

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar

 Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama (kiri), didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto (kanan), menunjukkan salah satu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 19.142 botol miras ilegal di Badung, Bali, Selasa (28/7/2026).

MANGUPURA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang bukti yang terdiri dari MMEA golongan B dan C berbagai merek tersebut memiliki nilai mencapai Rp12,55 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan minuman keras ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7). Petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Baca Juga:  Badung Raih Terbaik I Nasional, Adi Arnawa: Bukti Kerja Kolaborasi Semua Pihak

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, tim gabungan melanjutkan pemeriksaan ke dua bangunan di lokasi tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek dengan dugaan pelanggaran serupa. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. “Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka.

Baca Juga:  ITDC Hadirkan Ragam Aktivitas Seru Sambut Liburan Sekolah 2026

Djaka menambahkan, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia. “Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” katanya.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal demi menjaga perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung industri yang patuh terhadap ketentuan. (jk)