09/09/2026

Cegah Sengketa Membesar, Unwar Kenalkan Inovasi Posbankum

 Cegah Sengketa Membesar, Unwar Kenalkan Inovasi Posbankum

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa bersama perangkat Desa Apuan dan peserta berfoto bersama usai kegiatan penyuluhan hukum bertema “Inovasi Pelayanan Hukum Masyarakat Melalui Posbankum” di Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 19 Mei 2026.

BANGLI (Dewannews.com) – Universitas Warmadewa mendorong penguatan akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui penyuluhan bertema “Inovasi Pelayanan Hukum Masyarakat Melalui Posbankum” di Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 19 Mei 2026. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dipimpin Ni Made Sukaryati Karma, SH., MH., bersama tim, dengan menyasar perangkat desa dan perwakilan masyarakat.

Ni Made Sukaryati Karma mengatakan, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah pedesaan. Menurutnya, persoalan hukum yang tidak segera mendapatkan arahan dapat berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks. “Posbankum diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan arahan hukum sebelum persoalan berkembang lebih jauh,” ujarnya.

Baca Juga:  Yudisium ke-79 FH Unwar: 331 Lulusan Dilepas, Dua Raih IPK Sempurna

Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai fungsi, ruang lingkup, serta mekanisme pelayanan Posbankum. Layanan ini tidak hanya diarahkan untuk membantu masyarakat ketika menghadapi perkara, tetapi juga menjadi sarana pendidikan hukum dan pencegahan konflik. Warga dapat memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya serta mempertimbangkan penyelesaian melalui konsultasi, musyawarah, atau mediasi sesuai karakter persoalan dan kewenangan yang tersedia.

Tim pengabdian juga menekankan pentingnya peran perangkat desa sebagai “pengarah pertama” ketika masyarakat menyampaikan persoalan hukum. Perangkat desa diharapkan mampu mengidentifikasi informasi awal, memberikan arahan yang tepat, serta merujuk warga kepada mekanisme atau lembaga hukum yang berwenang apabila persoalan berada di luar lingkup pelayanan Posbankum.

Baca Juga:  Tak Lagi Gelap! TK di Desa Tajen Kini Terang & Terkoneksi Internet Berkat PLN

“Posbankum bukan pengganti pengadilan maupun lembaga profesi hukum. Jika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa atau berada di luar kewenangannya, masyarakat harus diarahkan kepada lembaga atau profesi hukum yang tepat,” jelas Ni Made Sukaryati Karma. Dengan pola rujukan tersebut, pelayanan hukum di tingkat desa diharapkan tetap berjalan sesuai kewenangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum, fungsi Posbankum, serta peran desa dalam memberikan akses layanan hukum. Tim Universitas Warmadewa menilai pembentukan Posbankum di Desa Apuan perlu dilanjutkan melalui pendampingan, penguatan kapasitas perangkat desa, sinergi dengan lembaga bantuan hukum dan instansi terkait, serta sosialisasi yang lebih luas. Dengan langkah berkelanjutan, Posbankum diharapkan menjadi jembatan menuju akses keadilan yang lebih dekat, responsif, dan mampu mencegah persoalan sederhana berkembang menjadi sengketa yang lebih besar. (r)