07/07/2024
07/07/2024

Cengeng, Pria Gempal Ini Nangis Dituntut Jaksa 2 Tahun Gegara Gelapkan Uang Rp 106 Juta

 Cengeng, Pria Gempal Ini Nangis Dituntut Jaksa 2 Tahun Gegara Gelapkan Uang Rp 106 Juta

Terdakwa I Wayan Dony Arta Putra usai jalani sidang tuntutan di PN Denpasar Jalan P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (4/6/2024).Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|I Wayan Dony Arta Putra (32) hanya bisa menangis saat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/6/2024). Dony Arta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilalukan secara berlanjut.

Terdakwa yang merupakan Mantan staf Purchasing/bagian pengadaan dan pembelian barang Hotel Pink Coco diduga melakukan penggelapan dana untuk kepentingan pribadinya dengan total jumlah uang Rp 106.787.006. Uang milik perusahaan itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar tagihan kartu kredit dan belanja di clandys.

Baca Juga:  Jaksa Pindahkan Tahanan Hakim ke Lapas Narkotika Bangli

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang pimpinan hakim I Wayan Yasa. Menariknya, usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang berpostur tinggi besar itu langsung menangis.

Sementara dalam dakwaan JPU, I Wayan Dony Arta Putra didakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan yang dipandang sebagai penggelapan di Hotel Pink Coco yang terletak di Jalan Labuhan Said, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sejak bulan November 2022 hingga Mei 2023.

Baca Juga:  Sakit Hati Dideportasi, Artem Melawan Sebut Imigrasi Denpasar Super Berani

Dalam jabatan sebagai staff Purchasing di Hotel Pink Coco, I Wayan Dony Arta Putra memiliki tanggung jawab untuk mengurus pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk operasional hotel.

Namun, selama periode antara November 2022 hingga Mei 2023, ia diduga menggunakan posisinya tersebut untuk keuntungan pribadi seperti membeli kebutuhan rumah tangganya, hingga menyebabkan kerugian hotel mencapai Rp 106.787.006.

Baca Juga:  Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Ungkap Dana SPI Disalurkan Untuk Pembangunan Tak Ada Diselewengkan

“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terungkap bahwa I Wayan Dony Arta Putra memanipulasi transaksi pembelian dengan beberapa modus operandi yang merugikan Hotel Pink Coco.

Beberapa pembayaran diduga dikirim ke rekening pribadinya atau rekening milik saudara, kerabat, dan teman-temannya, bukan kepada supplier yang seharusnya menerima pembayaran,” tegas JPU.

Baca Juga:  Kena Kasus Narkotika, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara 

Dalam dakwaan disebut pula, dari hasil udit internal yang dilakukan kemudian mengungkap sejumlah transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian barang yang tidak pernah terjadi atau transaksi palsu.

Misalnya, beberapa pembelian melalui platform online seperti Shopee dan Tokopedia, serta pembelian dari suplayer Lotus Seafood, ternyata tidak memiliki bukti fisik atau kontak dengan pihak supplier yang sah.(Tim)