12/12/2024
12/12/2024

Dipanggil Jaksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Langsung Ditahan

 Dipanggil Jaksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Langsung Ditahan

DITAHAN-Penyidk Kejaksaan Tinggi Bali saat menahan tersangka AA yang merupakan mantan ketua LPD Desa Adat Sangehuntuk 20 hari kedapan di Lapas Kerobokan ,Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Setelah melakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh. Tersangka AA ditahan oleh jaksa untuk 20 hari kedepan di LP Kerobokan.

“Tersangka AA ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Senin 14 November 2022. Tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas Kerobokan,” jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam rilis tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga : Dugaan Korupsi di LPD Desa Sangeh, Penyidik Segera Lakukan Expose

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Pejabat yang akrab disapa Luga ini mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka AA sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka AA diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Luga menambahkan tersangka dicecar 15 pertanyaan.

“ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka menyangkut soal aset-aset yang dimilikinya berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik,” jelas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini.

Baca Juga:  Kecewa Terdakwa Oknum Dokter Adik Pejabat Tak Dipenjara, Korban KDRT Surati Kejari Denpasar