DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar
Suasana layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, Bali. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melakukan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar selama Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penagihan aktif dalam Pekan Penagihan Serentak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. (Foto: Dok. DJP Bali)
DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan tindakan penagihan aktif terhadap 295 wajib pajak penunggak pajak selama Juni 2026. Tindakan yang dilakukan berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pekan Penagihan Serentak yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Tindakan tersebut diterapkan kepada wajib pajak yang tidak merespons berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan petugas, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Meski telah diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan, para wajib pajak tersebut belum juga menyelesaikan utang pajaknya sehingga dilakukan penagihan aktif tahap lanjut.
Selain melakukan pemblokiran rekening, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak maupun melakukan sejumlah administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Akses tersebut akan dipulihkan setelah seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak,” ujar Darmawan.
Darmawan menambahkan, rangkaian penagihan aktif akan terus dilanjutkan melalui penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi. Ia juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk memperoleh pendampingan dan menyelesaikan kewajibannya. “Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,”tutup Darmawan. (r)
