Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA-Dewannews.com|Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman mati dalam sidang, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Jakarta Barat.
Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektrik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama.
“Menghukum terdakwa Ferdy Sambo oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube. Usai menjatuhkan vonis, majelis memberikan waktu kepada tik jaksa dan juga tim kuasa hukum terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Ferdy Sambo oleh majelis hakim dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan juga melanggar Pasal Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP atas tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Diantaranya adalah, perbuatan terdakwa dilakukan kepada ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa sebagai aparat penegak hukuman dan pejabat utama polder yaitu Kadiv Propam, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.(Tim-DN)