12/12/2024
12/12/2024

Kasus FS, Vonis Hakim Sama Persis dengan Tuntutan Jaksa

 Kasus FS, Vonis Hakim Sama Persis dengan Tuntutan Jaksa

Ilustrasi pencabulan terhadap anak.Foto/Net

DENPASAR-DewanNews.com|Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Kony Hartanto, Selasa (13/12/2022) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan 3 bulan menjalani pelatihan kerja terdakwa bocah asal Jepang inisial FS yang menjadi pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Putusan hakim dalam sidang terbuka untuk umum  itu sama persis alias copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) N.P Widyaningsih.

Baca Juga:  DPC PDIP Kota Denpasar Gelar Aksi Bersih Sampah dan Pemberian Tanda Kasih di Kawasan Tukad Badung

Hakim tunggal sependapat dengan JPU yang menyatakan pelaku FS terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Oleh karena itu menghukum pelaku FS dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dihadapan kuasa  hukum pelaku anak dan anak korban.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Gerak Cepat Pantau Pelaku Pencemaran Nama Baik Ngurah Dibia

Perbuatan pelaku anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Walaupun putusan hakim sama persis dengan tuntutan, tapi jaksa masih menyatakan pikir-pikir,” kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar ini. Sementara kuasa hukum pelaku anak mengatakan putusan hakim ini adalah keputusan terbaik buat anak korban dan pelaku.(Tim-DN)