Kasus Menara Telekomunikasi Badung: Pakar Sebut Monopoli BTS Swasta Bertentangan dengan Hukum
Ilustrasi
JAKARTA-(Dewannews.com)-Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menyoroti dugaan praktik monopoli dalam pendirian menara telekomunikasi di Pemerintah Kabupaten Badung yang dikaitkan dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurutnya, praktik monopoli semacam ini secara prinsip dilarang.
Andi menegaskan bahwa monopoli hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, biasanya oleh negara untuk layanan yang bersifat strategis. Sebagai contoh, ia menyebutkan pengelolaan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang merupakan bentuk monopoli yang diizinkan oleh pemerintah.
“Secara umum, monopoli dilarang karena merusak tatanan ekonomi. Yang diperbolehkan hanyalah monopoli tertentu oleh pemerintah, seperti pengadaan listrik oleh PLN. Pendirian BTS bukanlah jenis yang diperbolehkan untuk dimonopoli, apalagi jika dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Oleh karena itu, dugaan penguasaan pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) oleh satu pihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha yang sehat.
Di sisi lain, Andi menekankan bahwa keputusan akhir dalam perkara ini sepenuhnya berada di tangan hakim yang memeriksanya di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim memiliki tugas untuk memutus perkara secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tugas hakim memutuskan dengan adil berdasarkan fakta dan hukum. Jadi kita percayakan pada hakim untuk melakukan tugasnya dengan baik sesuai aturan,” katanya.
Menurut Andi, proses persidangan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian dari masing-masing pihak. Para pihak harus mampu membuktikan dalil yang mereka ajukan di hadapan majelis hakim melalui alat bukti yang sah.
“Dalam persidangan yang utama adalah pembuktian. Jadi para pihak harus berhasil membuktikan soal dalilnya masing-masing di hadapan hakim, dan hanya berdasarkan bukti-bukti itu hakim memutus,” tambahnya.
Andi juga berharap hakim tidak hanya melihat aspek tekstual hukum semata, tetapi juga mampu menggali substansi dan tujuan dari aturan tersebut, termasuk mempertimbangkan kepentingan publik.
“Keadilan tentunya harus memperhatikan semua aspek, tidak hanya sebatas teks hukum tapi juga roh hukum yang terkandung di dalamnya, menyangkut kepentingan publik dan tujuan substansial hukum dibuat. Di sinilah hakim harus mampu menggali substansi hukum lebih dalam, tidak sekadar terjebak aspek artifisial hukum semata,” ujarnya.
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi tahun 2007 kini telah memasuki tahap persidangan. Perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar setelah beberapa kali proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Dalam sidang yang digelar Senin (9/3), agenda persidangan memasuki tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak menyampaikan buktinya melalui sistem e-court kepada majelis hakim.
Sebelumnya, pihak tergugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyampaikan jawaban secara daring melalui sistem yang sama. Dalam dokumen jawabannya, Pemkab Badung menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Pemerintah daerah menilai perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga tahun 2027.
Namun, dalam gugatannya, PT Bali Towerindo Sentra Tbk menilai Pemkab Badung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian tersebut. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak adanya pembongkaran menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri sebelum kesepakatan tahun 2007 diteken.
Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat menyatakan tidak memungkinkan untuk melakukan pembongkaran terhadap menara milik perusahaan lain. Jika langkah itu dipaksakan, Pemkab Badung justru berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar salah satu JPN, Senin (9/2/2026).(DN)
