Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli
DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Negeri Denpasar bidang Tindak Pidan Umum (Pidum), Rabu (15/2/2023) memindahkan 10 tahanan atau Narapidana (Napi) kasus Narkotika dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.
“Tahanan yang kami pindah ini kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias sudah divonis oleh hakim,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu (15/2/2023). Dikatakan pula, pemindahan Napi ini dikalikan sekira pukul 09.00 WITA.
“Sebelum diberangkatkan ke Lapastik Bangli, terhadap para Napi ini dilakukan tes COVID-19 dengan basil negatif,” lanjut pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini seraya menambahkan proses pemindahan napi ini pihaknya dibantu oleh anggota polisi dari Polresta Denpasar untuk pengawalan.(Tim-DN)