12/12/2024
12/12/2024

Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli

 Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli

Kejari Denpasar pindahkan 10 Narapidana kasus Narkotika ke Lapastik Bangli.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Negeri Denpasar bidang Tindak Pidan Umum (Pidum), Rabu (15/2/2023) memindahkan 10 tahanan atau Narapidana (Napi) kasus Narkotika dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Shabu dan Ekstasi 9 Tahun Penjara

“Tahanan yang kami pindah ini kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias sudah divonis oleh hakim,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu (15/2/2023). Dikatakan pula, pemindahan Napi ini dikalikan sekira pukul 09.00 WITA.

Baca Juga:  38 Calon Advokat Ikut PKPA DPC PERADI SAI Denpasar

“Sebelum diberangkatkan ke Lapastik Bangli, terhadap para Napi ini dilakukan tes COVID-19 dengan basil negatif,” lanjut pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini seraya menambahkan proses pemindahan napi ini pihaknya dibantu oleh anggota polisi dari Polresta Denpasar untuk pengawalan.(Tim-DN)