Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih
BADUNG-Dewannews.com|Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (11/8/2022) memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 155 perkara yang terbaru dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus terhitung dari Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.
“Barang bukti dari tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 100 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp 2.120.797.00,” jelas Imran Yusuf dalam siaran pers tertulisnya yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Dalam rilisnya juga dijelaskan, BB Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 4.947,73 gram, tembakau gorila seberat 369,87 gram, extacy dengan berat 74,96 gram, hashish 2,43 gram, sabu 940,68 gram, MDMB 31,5 gram dan DNT seberat 189,04 gram.
“Dari tindak pidana narkotika ada juga barang bukti lain yang dimusnahkan seperti, handphone berbagai merk, timbangan elektrik dan alat hisap sabu (bong),” imbuh Imran Yusuf.
Dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum ada 43 perkara dengan BB yang dimusnahkan terdiri dari, senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lainya.
“Dan yang terakhir yaitu barang bukti dari perkara Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai Sebanyak 2 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok,” pungkasnya.(sar)