Kominfo Blokir 886.719 Judi Online Sejak Juli 2018
Jakarta (dewannews.com) – Kominfo memblokir sebanyak 886.719 konten judi online sejak Juli 2018 guna menangani masalah judi online dengan mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia.
Seperti yang dilansir dari pukulenam.id Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim pihaknya sudah memblokir sebanyak 886.719 konten judi online sejak Juli 2018. Setiap harinya hampir sekitar 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang diputus aksesnya.
Menurut Budi, sejak ia dilantik sebagai Kominfo pada 17 Juli sampai dengan Senin (07/08) jumlah konten judi online yang telah diblokir mencapai 42.622 konten. Semenjak dirinya menjadi Menkominfo, ia langsung memerintahkan Dirjen Aplikasi dan informatika dan jajaran untuk melakukan penanganan konten judi online secara konsisten dengan melakukan pemblokiran yang dilakukan pada aplikasi Higgs Domino Island di Google Play Store dan Apple App Store.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, walaupun telah banyak situs judi online yang diblokir. Namun, ia tak menampik bahwa situs judi online terus bermunculan dan berkembang dengan nama-nama baru. Upaya pemberantasan yang dilakukan juga belum dapat menuntaskan permasalahan perjudian online yang marak di kalangan masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan munculnya berbagai situs judi online yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple App Store dan Google Play Store.
Selanjutnya, pihak Kominfo akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani masalah judi online dengan mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia. Budi berjanji akan meningkatkan pengawasan situs aplikasi dan konten yang mengandung muatan judi serta mencari informasi sekomprehensif mungkin untuk penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat kepolisian. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut serta memantau dan melaporkan judi online baik kepada Kemenkominfo maupun pihak kepolisian serta turut berpartisipasi dalam memberantas perjudian online sebab seperti yang kita ketahui bahwa masalah ini tidak akan terselesaikan jika tidak ada kolaborasi kesadaran semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kami untuk mendukung kerja kami dengan terus melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut laporan baik kepada Kementerian Kominfo maupun pihak kepolisian apabila menemukan situs aplikasi dan atau konten judi online,” ujar Budi. (Pukulenam.com/hd)