Miliki Ganja 6,81 Gram Tanpa Izin Dituntut 5 Tahun Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Pria kelahiran Pematangsiantar, Niko Bonatua Siallagan (23) yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis ganja seberat 6,81 gram, Selasa (31/1/2022) dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang.
Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan. Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 14 Oktober 2022 di area pantai Kuta atau tepatnya di depan Istana Rama Hotel usai membeli ganja dari orang yang bernama Dewa seharga Rp 200 ribu.
“Usai transaksi, terdakwa meletakan ganja diatas pondok tempat jualan. Kemudian polisi datang dan menangkap terdakwa,” sebut jaksa. Saat ditangkap, terdakwa mengakui barang bukti ganja itu miliknya yang dibeli dari Dewa seharga Rp 200 ribu.
Tapi karena terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan ganja itu, polisi akhirnya membawa terdakwa berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.(Tim-DN)