02/11/2026

Mulai 1 Oktober, OJK Terapkan Aturan Baru Pelaporan Insidental

 Mulai 1 Oktober, OJK Terapkan Aturan Baru Pelaporan Insidental

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026). Hal tersebut disampaikan OJK dalam keterangan pers yang diterima redaksi Dewannews.com, Jumat (25/9/2026). Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur kewajiban pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun berdasarkan permintaan OJK. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:  Kinerja Industri Jasa Keuangan Bali November 2024 Stabil dan Tumbuh Positif

Dalam aturan tersebut, pelapor wajib memastikan laporan yang disampaikan memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. OJK juga mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan yang telah disampaikan apabila terdapat kesalahan atau informasi yang perlu diperbaiki. Selain itu, pelapor diwajibkan melakukan penatausahaan atas laporan insidental sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur mekanisme apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan OJK. Untuk memperkuat kepatuhan, aturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  KPK Apresiasi OJK atas Kenaikan Indeks Integritas dan Inovasi Anti-Korupsi

Sebagai pedoman teknis pelaksanaan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026). Pedoman tersebut memuat antara lain pedoman umum penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

Kedua peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. OJK menyatakan penerbitan POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 merupakan langkah untuk memperkuat infrastruktur pelaporan, meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Kebijakan tersebut sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027. (r)