Ngadegang Bandesa Sukawati 2026 Tanpa Kampanye, Pemimpin Adat Lahir dari Kepercayaan Krama
Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati melaksanakan sosialisasi Pararem dan tahapan Ngadegang Bandesa serta Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026, diikuti unsur kelembagaan desa adat dan prajuru banjar.
GIANYAR (Dewannews.com) — Proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026 diwarnai mekanisme demokrasi adat yang berbeda dari pemilihan pada umumnya. Tidak ada kampanye, penyampaian visi dan misi, maupun pencalonan diri. Seluruh proses mengedepankan musyawarah, legitimasi krama, rekam jejak pengabdian, serta tanggung jawab moral calon kepada desa adat.
Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, SE., MM., mengatakan tahapan tersebut diawali dengan Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, Kelian Adat Banjar, serta Angga Sabha Desa Adat Sukawati. Sosialisasi digelar untuk menyamakan pemahaman krama mengenai ketentuan pararem, penjaringan calon, mekanisme musyawarah hingga proses penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.
Menurut Made Arya, salah satu prinsip utama dalam proses tersebut adalah calon Bandesa tidak diperbolehkan mencalonkan dirinya sendiri ataupun dicalonkan oleh perseorangan. Bakal calon hanya dapat diajukan oleh Banjar melalui mekanisme paruman. Dengan mekanisme ini, pencalonan diharapkan benar-benar lahir dari kesepakatan krama, bukan atas kehendak pribadi. “Bandesa bukan jabatan yang dikejar atau diminta. Calon merupakan orang yang dipercaya dan dipandang memiliki rekam jejak pengabdian serta kemampuan ngayah kepada desa adat,” ujarnya.
Keunikan lainnya, para calon tidak diperkenankan melakukan kampanye maupun menyampaikan visi dan misi. Tidak ada pula janji-janji untuk memengaruhi pilihan krama. Penilaian lebih diarahkan pada keteladanan, integritas, kemampuan ngayah, serta kepercayaan yang telah dibangun calon dalam kehidupan bermasyarakat. “Di sini tidak ada kampanye dan tidak ada penyampaian visi misi. Prosesnya mengedepankan musyawarah dan kepercayaan krama. Pemimpin lahir dari pengabdian yang sudah dilakukan, bukan dari janji,” kata Made Arya.
Ketentuan menarik juga berlaku apabila calon tetap Bandesa mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan pararem. Sanksi adat yang diberikan bukan berupa denda material, melainkan ngaturang Guru Piduka di Pura Desa dengan disaksikan seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati. Guru Piduka dimaknai sebagai bentuk permohonan maaf secara sekala dan niskala sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, dan krama yang telah memberikan kepercayaan. “Sanksinya sederhana, yakni ngaturang Guru Piduka. Namun pelaksanaannya disaksikan seluruh krama mipil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmen yang telah diberikan,” jelasnya.
Seluruh tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026 dilaksanakan dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong, serta keseimbangan sekala dan niskala. Panitia berharap proses tersebut berjalan tertib, transparan, bermartabat dan tetap berlandaskan dresta serta nilai-nilai luhur Desa Adat Sukawati. Made Arya menegaskan, proses ini pada akhirnya bukan sekadar memilih seorang Bandesa, tetapi memastikan lahirnya pemimpin adat yang mendapat kepercayaan tulus dari krama dan siap mengemban tanggung jawab pengabdian bagi keberlanjutan desa adat. (jk)
