OJK Bali Restui Merger Tiga BPR ke BPR Sri Partha Bali
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman
DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK memberikan izin penggabungan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali sebagai upaya memperkuat struktur industri perbankan di Pulau Dewata.
Penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan dilakukan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mendorong konsolidasi BPR dalam kepemilikan yang sama.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan, penggabungan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BPR agar semakin sehat dan mampu menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan,” ujar Parjiman.
Ia menambahkan, konsolidasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Sebelum izin diterbitkan, OJK telah melakukan penilaian menyeluruh terhadap kesehatan bank, kelayakan integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
OJK memastikan proses penggabungan tidak akan mengganggu pelayanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai bank hasil penggabungan tetap berjalan normal. Per Juli 2026, jumlah BPR dan BPRS di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali tercatat menjadi 118 BPR dan 1 BPRS, berkurang dibandingkan Desember 2025 yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS akibat proses konsolidasi.
