Penerimaan Pajak Bali Capai Rp8,46 Triliun pada Semester I 2026, Tumbuh 10 Persen
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, didampingi Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan beserta jajaran, menyampaikan perkembangan kinerja APBN dan penerimaan pajak Bali dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (24/7/2026).
DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun hingga Semester I Tahun 2026. Realisasi tersebut mencapai 34,83 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp24,31 triliun dan tumbuh 10,01 persen atau meningkat Rp770,64 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Denpasar, Jumat (24/7).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak didukung oleh sejumlah sektor usaha yang tetap menunjukkan kinerja positif. Kontributor terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp1,69 triliun, disusul penyediaan akomodasi dan makan minum Rp1,39 triliun, aktivitas keuangan dan asuransi Rp1,15 triliun, administrasi pemerintahan Rp809,95 miliar, industri Rp583,14 miliar, real estat Rp475,73 miliar, serta penerimaan dari pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan wajib pajak orang pribadi lainnya sebesar Rp415,96 miliar.
Selain didorong oleh pertumbuhan sektor usaha, pemerintah juga terus melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui penyempurnaan administrasi perpajakan. Salah satunya dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.
“Implementasi PMK 37 Tahun 2025 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tujuannya memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, mempermudah administrasi, serta melindungi pedagang kecil di dalam negeri,” ujar Supendi.
Pada kesempatan yang sama, Supendi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, serta meningkatkan kompetensi dan integritas kuasa wajib pajak. “PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bentuk upaya pemerintah mewujudkan keadilan. Salah satu pengaturannya adalah mantan PNS Kementerian Keuangan, pegawai yang berhenti sebelum pensiun, maupun mantan PPPK Kementerian Keuangan wajib menjalani masa jeda selama lima tahun sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya dalam mendukung penerimaan negara. “Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak mencapai Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum untuk mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” tegas Darmawan. (r)
