03/11/2026

OJK Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Universal Peak dan Praktik BAFI Group Indonesia

 OJK Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Universal Peak dan Praktik BAFI Group Indonesia

Foto: Dok. Satgas PASTI/OJK.

JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan indikasi aktivitas yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (17/6/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Universal Peak diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO).

Baca Juga:  Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Ilegal, Penipuan Digital Kian Marak

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Tanda Tangani Ketentuan Subject To Tax Rule

Satgas PASTI menjelaskan bahwa Universal Peak menawarkan investasi dengan mekanisme penyetoran dana untuk membeli saham dan saham IPO dengan iming-iming keuntungan. Perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.

Baca Juga:  Layanan Agregasi Keuangan Kini Diatur OJK, Ini Rinciannya!

Setelah itu, korban diminta melakukan gagal bayar terlebih dahulu. BAFI Group Indonesia kemudian menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Dalam promosinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Baca Juga:  Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh: Komitmen DJP di Hari Pajak 2025

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap kedua entitas tersebut.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto.

Baca Juga:  Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Baca Juga:  OJK Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Media Massa Bali

“Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Hudiyanto.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Satgas PASTI juga membuka kanal pengaduan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu penanganan kasus dan mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku penipuan. (r)