OJK Cabut Izin BPR Kamadana, Nasabah Dijamin LPS
Petugas menempelkan pengumuman resmi pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana Bali di kantor bank yang berlokasi di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kabupaten Bangli.
DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana Bali berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dicabut izinnya setelah melalui serangkaian pengawasan intensif.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima Dewannews.com, Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan.
“Kami telah melaksanakan seluruh langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, PT BPR Kamadana tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan tata kelolanya, sehingga pencabutan izin usaha menjadi langkah yang harus ditempuh untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya.
OJK mengungkapkan, dalam proses pengawasan ditemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola, termasuk dugaan fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan dan keberlangsungan usaha bank.
Pada 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Selanjutnya pada 16 Desember 2025, OJK meningkatkan status menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah. Namun selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Kamadana. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (r)
