15/04/2026

OJK Cabut Izin BPR Kamadana, Nasabah Dijamin LPS

 OJK Cabut Izin BPR Kamadana, Nasabah Dijamin LPS

Petugas menempelkan pengumuman resmi pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana Bali di kantor bank yang berlokasi di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kabupaten Bangli.

DENPASAR (Dewannews.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana Bali berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dicabut izinnya setelah melalui serangkaian pengawasan intensif.

Baca Juga:  Satu Rekening Satu Pelajar, OJK Bali Genjot Inklusi Keuangan Lewat Rabu Menabung

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima Dewannews.com, Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan.

“Kami telah melaksanakan seluruh langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, PT BPR Kamadana tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan tata kelolanya, sehingga pencabutan izin usaha menjadi langkah yang harus ditempuh untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya.

Baca Juga:  BPR Kanti Inisiasi Jaringan Nasional, Perkuat Ekosistem BPR

OJK mengungkapkan, dalam proses pengawasan ditemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola, termasuk dugaan fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan dan keberlangsungan usaha bank.

Pada 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Baca Juga:  Prodi Arsitektur FTP Unwar Raih Akreditasi Unggul, Siap Go Internasional!

Selanjutnya pada 16 Desember 2025, OJK meningkatkan status menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah. Namun selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Bali Gelar Banjar Bali Quis (BBQ) 2024 di Desa Bengkel

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Kamadana. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (r)