02/11/2026

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

 OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Kantor OJK Bali

DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Rilis resmi OJK diterima redaksi dewannews.com, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, pada 4 September 2025, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Menindaklanjuti penetapan tersebut, BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan sehingga upaya penyehatan selama masa BDP belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Baca Juga:  Putra Badung Ukir Prestasi, I Made Dwi Sathya Kurniawan Lolos Paskibraka Pusat 2026

Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan penanganan BPR tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan LPS serta memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta.

Baca Juga:  OJK Resmi Tunda Tenggat Laporan Asuransi dan SLIK hingga 2027

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Proses selanjutnya berada dalam kewenangan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan ditempuh dengan berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. OJK juga memastikan pelaksanaan pengawasan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna menjaga industri jasa keuangan yang sehat, stabil dan terpercaya. OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (r)