03/11/2026

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

 OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Informasi tersebut berdasarkan press release OJK yang diterima redaksi dewannews.com pada Rabu (30/9/2026). Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.

PT CSIF merupakan perusahaan yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Baca Juga:  ACMF Dukung Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tersebut dinilai belum mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur dan pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Optimalkan ITSKA, OJK Dukung Pertumbuhan Perekonomian Nasional

PT CSIF juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  OJK Bali Bersama BPD Bali Bersinergi Kembangkan Wirausaha Muda dan Program Keuangan Berkelanjutan

Bagi debitur, kreditur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, PT CSIF dapat dihubungi melalui telepon atau WhatsApp di 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang ke kantor PT CSIF di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. OJK menyatakan tindakan pengawasan dan pencabutan izin tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan menjaga industri perusahaan pembiayaan tetap sehat serta terpercaya. (r)