OJK Keluarkan Aturan Baru Derivatif Keuangan untuk Pasar Efek yang Lebih Sehat

Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan adanya POJK ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangandengan aset yang mendasari berupa efek. Pengaturan ini juga mencakup produk dan pelaku yang telah memperoleh izin dari Bappebti sebelumnya, yang kini pengaturan dan pengawasannya beralih ke OJK.
Substansi Pengaturan dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025
Dalam POJK ini, ada beberapa hal penting yang diatur, antara lain:
1. Ruang lingkup pengaturan mengenai Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
2. Pengaturan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
3. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan.
4. Peralihan produk dan pelaku serta penyelenggara infrastruktur yang sebelumnya diatur oleh Bappebti.
Kepastian dan Evaluasi oleh OJK
Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025, yang merupakan tanggal peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK. M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa OJKakan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini. Tujuannya untuk memastikan bahwa peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat, baik itu pelaku pasar maupun masyarakat secara umum.
“Kami di OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa penerapan peraturan ini dapat mendukung perkembangan pasar derivatif yang sehat, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ke depan, kami akan terus memastikan pengawasan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi.