02/11/2026

OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,5 Triliun

 OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,5 Triliun

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat menyampaikan komitmen OJK dalam memperkuat reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan transparansi, integritas, dan kepercayaan investor global, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, integritas dan kepercayaan investor global. Langkah ini dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, reformasi pasar modal harus diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur, bukan sekadar pernyataan kebijakan. “Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  PLN Pastikan Keandalan Listrik, Posko Siaga Bencana Dibuka di Denpasar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi. Program tersebut meliputi peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen dan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).

Terkait MSCI, Hasan menegaskan bahwa pengumuman tersebut masih berupa konsultasi dan belum menjadi keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027. OJK menyatakan telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali selama Februari hingga Oktober 2026 untuk membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien, OJK Pastikan Stabilitas Terjaga

Di sisi penegakan hukum, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sepanjang 2026, OJK juga telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta menangani 122 kasus lainnya. Hasan menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap pengumuman MSCI.

Meski menghadapi perhatian investor global, Friderica menyebut fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat, dengan kapitalisasi pasar sekitar 589 miliar dolar AS dan jumlah investor mencapai 31,1 juta. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, perusahaan tercatat membukukan pertumbuhan pendapatan 15,9 persen dan laba bersih 16,3 persen. Ke depan, OJK bersama BEI akan memprioritaskan implementasi kebijakan free float, penyempurnaan pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG, serta peningkatan transparansi dan kualitas perusahaan tercatat guna memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. (r)