OJK Reformasi Aturan Pergadaian, 11 Ketentuan Utama Disederhanakan
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyederhanakan regulasi industri pergadaian melalui penerbitan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024. Aturan baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku pergadaian skala kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima redaksi dewannews.com, Jumat (06/12/2025).
Menurut Ismail, kebutuhan pembiayaan masyarakat, terutama kelompok yang belum terjangkau lembaga keuangan formal, terus meningkat. Di saat yang sama, pelaku usaha pergadaian memerlukan ruang gerak lebih fleksibel agar kompetitif namun tetap prudent.
“OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan untuk mempermudah perizinan, menyederhanakan proses administratif, dan memastikan pengawasan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang efektif,” ujarnya.
11 Pokok Perubahan dalam POJK 29/2025
Beberapa ketentuan baru yang disederhanakan OJK antara lain:
1. Penyederhanaan syarat izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota bagi pelaku yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi izin OJK.
2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
3. Kemudahan penyaluran pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
4. Aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi pergadaian berwilayah usaha nasional.
5. Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
6. Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
7. Percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
8. Penyederhanaan penggunaan akad lain bagi kegiatan usaha berbasis syariah.
9. Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
10. Perluasan sumber pendanaan pergadaian syariah dari penyelenggara usaha konvensional.
11. Perluasan skema kerja sama joint financing antara pergadaian konvensional dengan LJK syariah.
POJK 29/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.
OJK juga menegaskan kewajiban perizinan bagi pihak yang sudah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK, paling lambat 12 Januari 2026. Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera mengajukannya melalui kantor OJK setempat.
“Kepatuhan perizinan ini sangat penting untuk memastikan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional,” tegas Ismail.
Dengan penyederhanaan aturan ini, OJK berharap ekosistem pergadaian semakin inklusif, sehat, dan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (r)
