02/11/2026

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Buka Jalan Demutualisasi

 OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Buka Jalan Demutualisasi

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 dan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui aturan baru ini, struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.

Baca Juga:  OJK Bali Dorong Perluas Akses Petani dan UMKM Melalui KUR

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi menjadi bagian penting dalam percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Menurutnya, perubahan struktur kepemilikan tersebut diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Baca Juga:  OJK gelar Training of Trainers Bagi Para Guru SD/MI Secara Nasional

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, hingga pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis. Aturan ini juga mengatur pembagian dividen serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Untuk menjaga independensi dan mencegah konsentrasi kepemilikan, setiap pemegang saham pada prinsipnya dapat memiliki paling banyak 5 persen saham Bursa Efek. Kepemilikan di atas 5 persen memerlukan persetujuan OJK, sementara setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasinya. Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK. (r)