JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 dan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Read More
