20/04/2025

Pascasarjana Unwar dan PERADI-SAI gelar SemNas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi

 Pascasarjana Unwar dan PERADI-SAI gelar SemNas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi

Denpasar (Dewannews.com) Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH), Profi Magister Kenotariatan (MKN) dan Prodi Hukum Program Doktor (S3) Fakultas Pascasarjana (FPs) MP Universitas Warmadewa (warmadewa.ac.id) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) menggelar Seminar Nasional dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi (Quo Vadis Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”.

Seminar Nasional ini merupakan bentuk implementasi setelah dilakukanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Unwar dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI dan penadatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) antara Fakultas Pascasarjana Unwar dengan DPC PERADI SAI Denpasar pada Sabtu (11/05/2024), di Ruang Gunapriya Dharmapatni Mandapa (GDM) Unwar.

Dekan FPs Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pada hari ini akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Unwar dengan DPN PERADI SAI dan penandatanganan KSO antara Pascasarjana Unwar dengan DPC PERADI SAI Denpasar. Dalam pelaksanaan kerjasama ini nantinya akan terimplentasi beberapa kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya hari ini  implementasinya adalah penyelenggaraan seminar nasional.

Baca Juga:  OJK dan Pemerintah Daerah Bali Bersinergi Tingkatkan Pemberdayaan UMKM Bali

Ia melanjutkan, dalam seminar nasional ini mengangkat tema perlindungan hukum terhadap data pribadi dengan menghadirkan 3 pembicara yakni Dr. A Patra M. Zen, S.H., LLM., Sekjen DPN Peradi SAI., Kompol. Poltak Y.P. Simbolon, S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali. dan Dr. I Nyoman Sukandia, SH., M.Hum. (Dosen FH Unwar). Dengan adanya perkembangan digitalisasi yang sangat pesat ini, ia menambahkan, penipuan terhadap penyalahgunaan data pribadi sangat banyak di temui. Oleh karena itu, melalui seminar nasional ini akan dibahas bagaimana  peran pemerintah, peran masyarakat, dan penegak hukum untuk melindungi korban daripada penyalagunaan data probadi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, MP., mendukung penuh seminar nasional ini sejak awal. Sebab, Prof. Pandit menilai, era perkembangan teknologi informasi sangat pesat yang berpotensi besar terjadinya pelanggaran privasi. Terlebih pasca-pandemi Covid-19, teknologi tidak hanya berdampak positif untuk membantu kelancaran kegiatan manusia, tapi sisi negatifnya data-data pribadi mudah didapatkan di internet/media sosial, kemudian bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal negatif oleh oknum tertentu.

“Melalui seminar nasional ini, kami ingin mendapatkan penjelasan detail seperti apa negara bertanggung jawab terhadap korban (pembocoran) data probadi, kemudian disebar lagi ke stakeholder,” katanya.

Baca Juga:  PLN Lanjutkan Sinergi dengan Bank Mandiri, Wujudkan Peningkatan Perekonomian di Bali

Rektor berharap, melalui seminar ini dapat membuka wawasan masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan agar tidak ada lagi penyalahgunaan data-data pribadi.

Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita, S.H., M.H., CLA, menambahkan, PERADI SAI adalah salah satu organisasi advokat yang turut membidani lahirnya UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peradi SAI dikatakan mengawal undang-undang itu sejak awal diwacanakan sebagai rancangan hingga disahkan pada Oktober 2022.

Namun dalam perkembangannya, sosialisasi dan implementasi dari pemerintah dan penegak hukum belum digencarkan. Padahal isi undang-undang tersebut sangat bagus untuk diketahui seluruh masyarakat seluruh tanah air. Untuk itu, Peradi SAI mengambil inisiatif menyebarluaskan materi UU 27/2022 untuk membuka wawasan masyarakat. Meski di Indonesia berlaku fiksi hukum, menurutnya, hanya 10 persen dari total masyarakat yang melek hukum. Pihaknya akan mendorong agar lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan kementerian terkait untuk menjalankan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Unwar dan UGM Lakukan Monev KKN Kolaborasi di Desa Bebandem dan Sibetan

Sekjen DPN Peradi SAI, Dr. A Patra M. Zen, S.H., LLM., membeberkan, hukuman bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi tergolong berat, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, denda Rp. 6 Miliar serta hak restitusi bagi korban. Ia juga membeberkan hasil-hasil putusan perkara pidana maupun perdata soal kasus data pribadi untuk memperkaya pengetahuan peserta. (jk/r)